[SBYKITA.wordpress.com] Pemerintah Pusat melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam tahun anggaran 2006 mengalokasikan dana bantuan modal usaha bagi 40 usaha koperasi sebesar Rp 3,750 miliar di 14 kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Drs. Kaleb Worembai, MM, kepada ANTARA di Jayapura, Rabu.
Menurut Kaleb, bantuan tersebut merupakan realisasi dana bergulir program pembiayaan produktivitas koperasi dan usaha mikro pola konvesional dan syariah tahun anggaran 2006 di Papua.
Ke 14 kabupaten dan kota di Papua yang memperoleh bantuan langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM itu masing-masing, Kota Jayapura sebanyak lima unit usaha koperasi memperoleh bantuan Rp 450 juta, Kabupaten Jayapura empat usaha koperasi sebesar Rp 350 juta.
Kabupaten Merauke enam unit usaha koperasi Rp 600 juta, Nabire, empat unit Rp 400 juta, Timika, dua unit koperasi Rp 200 juta, Jayawijaya tiga unit usaha Rp 250 juta, Paniai dua unit koperasi Rp 150 juta, Puncak Jaya dua unit sebesar Rp 200 juta.
Supiori dua Koperasi Unit Desa (KUD) Rp 200 juta, Yapen tiga unit usaha koperasi Rp 300 juta, Pegunungan Bintang tiga KUD Rp 250 juta, Mappi dua unit Rp 200 juta dan Kabupaten Boven Digul dua unit koperasi peran serta masyarakat (Kopermas) Rp 200 juta.
Lanjut Kaleb, dana tersebut tidak dialokasikan melalui Dinas koperasi di Provinsi, namun diberikan langsung melalui Kementerian Koperasi masuk ke rekening usaha masing-masing dikoperasi di daerah.
Pengalokasian dana itu untuk memperkuat modal usaha bagi usaha koperasi mikro di daerah yang selama ini mengeluh tentang modal dalam mengembangkan usahanya di segla bidang pembangunan yang ada di daerahnya masing-masing.
Kemauan para usaha koperasi mikro di Papua cukup tinggi, namun perlu penyertaan modal usaha yang memadai, agar kedepan koperasi usaha kecil dapat berkembang memajukan kesejahteraan anggota masyarakat yang ada di daerahnya.
Kaleb berharap, para penerima dana bantaun Kementerian Koperasi UKM, dapat mempergunakan dana tersebut secara baik, untuk kepentingan dan perkembangan usahanya lebih maju kedepan, jangan mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Bantaun langsung itu bukan sekedar diberikan cuma-cuma oleh Pemerintah Pusat, namun dipergunakan secara baik untuk pengembang koperasi kedepan.
Kaleb juga meminta kepada para Kepala Dinas Koperasi UKM di Kabupaten dan Kota yang menerima bantaun langsung itu, agar tetap melakukan mengawasan terhadap pengunaan dana tersebut, berdasarkan usulan yang diberitahukan kepada Pemerintah Pusat
No comments:
Post a Comment