Jum'at, 22 Maret 2013 06:23, BintangPapua.com
BIAK - Sebanyak 874 dari 2.580 koperasi di 29 Kabupaten/Kota se Provinsi Papua tidak aktif melakukan pelayanan kepada anggota sehingga terancam dicabut badan hukumnya.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah Papua Kaleb Worembai MM di Biak, Kamis mengakui, penyebab ratusan koperasi tidak aktif karena berbagai alasan, diantaranya pengurus tidak aktif, kurangnya sumber daya pengelola koperasi serta tidak adanya aktivitas organisasi.
"Untuk memberikan sanksi koperasi yang tidak aktif melakukan aktifitas pelayanan anggotanya berada di kepala dinas koperasi kabupaten/kota. Utuk tidak terkena pembekuan izin usaha koperasi harus diberikan pembinaan melalui Dinas Koperasi setempat," katanya seusai rapat koordinasi koperasi, perindustrian perdagangan usaha kecil menengah se Papua.
Kaleb mengakui, untuk membubarkan koperasi yang telah berbadan hukum berada di tangan anggota sehingga pihak Pemerintah melalui Dinas Koperasi usaha Kecil Menengah tetap memberikan pembinaan secara administrasi Ia menyebutkan, dari 2.580 koperasi di Papua hingga 2013 koperasi aktif 1.606 unit (62,25 persen) dan yang aktif melakukan rapat anggota tahunan sebanyak 213 unit (13,26 persen).
"Sebanyak 1.393 koperasi tersebar di 29 Kabupaten/Kota tidak melaksanakan rapat anggota tahunan," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Biak Numfor, Alimuddin Sabe mengharapkan, melalui rapat koordinasi koperasi perindustrian perdagangan usaha kecil menengah se Provinsi Papua dapat menyatukan langkah dan gerak menjalankan usaha perkoperasian di daerah paling Timur Indonesia.
"Pemerintah melalui Dinas Koperasi terus mengembangkan semangat kewirausahaan bagi perkembangan koperasi yang sehat, mandiri dan sejahtera," katanya di hadapan 100-peserta raker se Papua. (ant/achi/lo1)
No comments:
Post a Comment