Pastor John Jongga. (indonesia.ucanews.com) |
"Pak Jokowi-JK harus dorong Freeport bangun smelter di Papua, karena dengan begitu bisa datangkan PAD bagi Provinsi Papua," katanya melalui telepon seluler kepada ANTARA News di Jayapura, Papua, Kamis.
PT Freeport, menurut dia, harus dapat memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat Papua bukan saja lewat dana sosial, tetapi lebih memperhatikan pemberdayaan dan keberpihakan mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Smelter harus dibangun di Papua, karena dengam begitu masyarakat setempat akan terserap untuk bekerja di sana," katanya.
Ia mengemukakan, ada tujuh suku yang menjadi pemilik hak ulayat di Timika, Kabupaten Mimika, sebagai tempat pengerukan hasil bumi harus mendapat perhatian yang besar dan nyata.
"Tidak perlu cetak suku-suku itu jadi presiden. Cukup sediakan mereka tempat yang cocok dan layak dengan meningkatkan pendidikan mereka tiap tahun. Buat mereka bisa bersaing dengan saudara-saudara lainnya di Nusantara, sehingga suatu saat nanti mereka bisa berdiri sejajar, mandiri dan terpenuhi secara ekonomi," katanya.
Freeport, dalam penilaian Pastor Jhon, harus bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat adat setelah menggeruk bahan-bahan tambang yang tiap tahunnya menghasilkan keuntungan berlipat ganda.
"Perusahaan yang ada di Papua, salah satunya Freeport di Timika, atau BP di Bintuni, atau perusahaan lain di Papua, bukan saja harus dikontrol. Tapi, beri hak kepada para pemilik ulayat karena selama ini mereka tidak diberi tempat dalam perundingan, MoU atau kontrak," katanya.
Padahal, Ketua Yayasan Teratai Hati Papua itu menilai, Freeport bekerja dalam wilayah adat atau tanah di pemilik hak ulayat, hanya saja kontrak-kontraknya dilakukan dengan melibatkan pihak di luar wilayahnya.
"Maka, sekarang harus diubah. Mereka-mereka yang punya tambang emas itu harus diutamakan, harus menjadi modal bersama dengan perusahaan," ujarnya.
Pastor John pun menambahkan, "Dan, yang penting kontrak Freeport harus dipikirkan ulang, harus melibatkan masyarakat adat, masyarakat pemilik hak ulayat menjadi pemilik modal bersama dengan Moffets atau siapa saja yang mempunyai hak di Freeport." (*)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2014
No comments:
Post a Comment